JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti terima uang Rp 70 juta, dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Uang itu terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, atas nama Haris Hasanuddin. Padahal, Haris tidak masuk tiga besar calon kepala Kanwil Kemenag Jatim dalam proses seleksi.
“Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 70 juta. Rinciannya, Rp 50 juta diterima pada tanggal 1 Maret 2019, dan Rp 20 juta melalui ajudan Lukman Hakim Saifuddin, Heri Purwanto,” ujar Hakim Anggota, Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Baca Juga:Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara3 Orang Dinyatakan Meninggal, Dikabarkan 140 Orang Terjangkit Virus Corona
Sementara Rommy disebut terbukti menerima Rp 255 juta dari Haris. Hakim menyatakan, perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim.
Rommy dan Lukman Hakim disebut melakukan intervensi terhadap panitia, terkait seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanuddin.
Kendati begitu, hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk mengembalikan uang lain, yang disita dari Lukman Hakim. Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (rmco)