Selama ini, Masinton melihat, pembocor dokumen internal KPK kepada media tertentu tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK. Makanya, dengan keberadaan Dewan Pengawas, dia berharap ada tindakan tegas.
“Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu,” ucapnya.
Masinton lalu menyitir pengecualian dalam Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Di antaranya apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum,” pungkasnya. (rmco)