JAKARTA-Politisi PDIP Masinton Pasaribu membeberkan asal-usul dia mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprindik) KPK untuk kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Di sisi lain, Masinton meminta Dewas Pengawas (Dewas) KPK turun tangan menyelidiki pembocor dokumen tersebut.
“Pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar pukul 11:00-an, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap. Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR. Setelah menyerahkan map, orang tersebut langsung pergi,” cerita Masinton dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (16/1).
Berhubung saat itu dirinya masih ada agenda, kata Masinton, map tersebut baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya. “Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,” papar anggota Komisi III DPR ini.
Baca Juga:Surat Terbuka ‘Ratu Keraton Agung Sejagat’Inilah ‘Fanny Aminadia’ Sosok Ratu Keraton Agung Sejagat
Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, tambah Masinton, dirinya sempat bertanya dalam hati, kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal? “Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani KPK kepada media tertentu,” ucapnya.
Bahkan, tambah Masinton, pada akhir Agustus 2017, pernah petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki seseorang yang diduga wartawan sebuah media memiliki ID khusus. Alhasil, wartawan itu bebas masuk ke dalam Gedung KPK.
Masinton mengakui, setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, surat perintah penyelidikan yang awalnya rahasia menjadi tidak rahasia lagi. Namun, pembobornya harus tetap disanksi.
“Meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai ke saya sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK. Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK,” ucapnya.