Di kertas itu Anda cukup menulis: dengan ini kami berhutang, misalnya, Rp 500 miliar. Utang akan dibayar pada tanggal…. (bisa kapan saja atau tiga tahun kemudian atau sesuai dengan kesepakatan). Dengan bunga…persen setahun. Misalnya 10 persen atau 12 persen. Kian tinggi bunga yang Anda janjikan kian banyak peminatnya.
Lalu Anda tanda tangani di bagian bawah. Disertai nama terang. Juga jabatan Anda di perusahaan itu, sebagai Direktur Utama.
Selembar surat itu Anda serahkan ke perusahaan sekuritas. Atau juga disebut pialang. Broker. Pialanglah yang memasarkan surat itu. Pialang yang mencari pembeli. Pialang juga yang ikut menjamin utang itu akan kembali.
Baca Juga:‘Jenderal’ Keraton Agung Sejagat Ini 3 Tahun Belum DigajiSoal Penahanan Pembikin Video Penembakan Pesawat Ukraina
Anda hanya harus membayar komisi kepada pialang. Bisa setengah persen. Bisa satu persen. Tergantung tingkat kepepet Anda untuk segera mendapatkan uang itu.
Bisa juga Anda sendiri yang mencari pembeli. Misalnya, kebetulan, Anda punya banyak kenalan.
Biar pun bisa mendapat pembeli sendiri tetap saja Anda harus melewatkan utang itu ke pialang. Hanya bayar fee-nya bisa lebih kecil.
Dalam kasus seperti ini pialangnya tidak perlu bekerja. Hanya diperlukan legalitasnya.
Untuk orang sekelas Bentjok ia harus punya perusahaan pialang sendiri. Atau perusahaannya orang lain tapi sebenarnya ia juga yang punya. Setidaknya pengendalinya, pakai remote control sekali pun.
Ke mana perusahaan pialang memasarkannya?
Mereka biasanya tahu: siapa saja yang punya uang nganggur. Atau siapa saja yang ingin memutar uang. Yang kalau ditaruh di bank hanya mendapat bunga 5 atau 6 persen.
Kalau Anda menawarkan surat utang itu dengan bunga 12 persen tentu banyak yang mau.
Baca Juga:Adakah Serangan Wabah Penyakit Terkait Senjata Biologi?KBRI Beijing Imbau WNI di Tiongkok Waspadai Wabah Penyakit Radang Paru-Paru di Wuhan
Di Mayapada ini banyak orang yang tertarik bunga tinggi. Ada juga yang tergiur komisi di bawah tangan, untuk kantong pribadi.
Kalau Anda Direktur Utama dari perusahaan milik Anda sendiri, Anda pasti tidak mau komisi gelap seperti itu.
Anda akan memilih memperoleh bunga setinggi-tingginya. Ditambah jaminan bahwa utang pasti kembali. Kalau perlu minta jaminan tambahan yang cukup.
Tapi kalau Anda Direktur Utama dari sebuah perusahaan yang bukan milik Anda, komisi gelap itu sangat menggiurkan. Apalagi kalau pemilik perusahaan itu negara. Yang hanya mementingkan proses legalitas. Yang penting administrasinya benar. Padahal administrasi itu bisa diberes-bereskan.