Berikuti ini bunyi Fatwa MA:
Fatwa MA23 September 2019
Nomor: 37/Tuaka.TUN/IX/2019Lampiran: –Perihal: Permohonan Fatwa terhadap Putusan MA RI Nomor 57/P/HUM/2019 Tanggal 19 Juli 2019
KepadaDPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024diJakarta
Menanggapi surat saudara (DPP PDIP) nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh “duduk di kursi pemerintahan”, kecuali hanya memutus dari segi “hukumnya”.
Baca Juga:Harun Masiku Buron, Ini ProfilnyaTsai Ing Wen Kantongi 57 Persen Suara, Petahana Anti China Kembali Berkuasa di Taiwan
2. Bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut pemerintah in casu KPU wajib konsisten menyimak “pertimbangan hukum” dalam putusan tersebut in casu putusan MA nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67 , “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.
3. Demikian untuk menjadi maklum.
Ketua Muda MA RIUrusan Peradilan Tata Usaha(Tertanda tangan)Supandi