JAKARTA-Salah satu dasar PDIP mengajukan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku adalah fatwa atau pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan MA RI Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan ini terkait uji materi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP ke MA atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Dalam Fatwa MA yang diterbitkan 23 September 2019 itu, MA menjelaskan bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut pemerintah in casu KPU wajib konsisten menyimak “pertimbangan hukum” dalam putusan tersebut in casu putusan MA nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67.
Dalam pertimbangan hukum tersebut, dikatakan, Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.
Baca Juga:Harun Masiku Buron, Ini ProfilnyaTsai Ing Wen Kantongi 57 Persen Suara, Petahana Anti China Kembali Berkuasa di Taiwan
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengakui bahwa pihak pernah menerima tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua MA.
“Kami menerim tembusan surat DPP PDIP pada 27 September 2019 yang pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan,” kata Novida Ginting Manik dalam acara konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Kemudian, lanjut Evi, pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDIP nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dengan lampiran fatwa MA pada angka 17. Poin pokok surat tersebut adalah memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW Sdri. Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Sdr. Harun Masiku.
“KPU lalu menjawab PDIP melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Sdr. Rezky Aprilia kepada Sdr. Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Novida Ginting Manik.