JAKARTA-Satu tersangka di balik kasus suap yang menjerat Komosioner KPU, Wahyu Setiawan, hingga kini masih tidak jelas keberadaannya alias buron.
Dia adalah Harun Masiku, (mantan) calon anggota legislatif PDI Perjuangan di Dapil Sumatera Selatan I.
Harun nekat berusaha memberi suap kepada Wahyu untuk duduk di DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menggantikan rekannya, Riezky Aprilia.Riezky Aprilia ditetapkan KPU sebagai anggota DPR RI karena mendapatkan suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Ia yang dalam daftar berada di nomor urut 3 memperoleh 44.402 suara.
Baca Juga:Tsai Ing Wen Kantongi 57 Persen Suara, Petahana Anti China Kembali Berkuasa di TaiwanGesekan dengan China, Jokowi Ajak Jepang Garap Natuna
Setelah itu, suara terbanyak berikutnya diperoleh Darmadi Djufri (26.103 suara), Diah Okta Sari (13.310 suara), Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), Harun Masiku (5.878 suara), Sri Suharti (5.699 suara), dan Irwan Tongari (4.240 suara).
Adapun caleg nomor 1 Nazaruddin Kiemas yang lebih dahulu meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 tidak mendapatkan suara.
Harun Masiku pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014. Kala itu dia gagal lolos ke Parlemen.
Harun lahir di Jakarta pada 21 Maret 1971. Tetapi, dia besar dan mengahabiskan masa pendidikannya di Bone, Sulawesi Selatan.
Harun menempuh pendidikan tinggi di Universitas Hasanuddin, Makassar dan kemudian dilanjutkan di University of Warwick, Inggris.
Dia juga tercatat sebagai aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. (rmol)