7 Januari 2020KPU menjawab PDIP melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Sdr. Rezky Aprilia kepada Sdr. Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Januari 2020KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya terkait kasus korupsi dalam proses penetapan PAW DPR PDIP di dapil Sumsel I.
9 Januari 2020KPK menetapkan Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka dalam kasus korupsi PAW anggota DPR. Total nilai suap sebesar Rp 900 juta dan Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan antar waktu Riezky Aprilia. (*)