Arief mengatakan, ajuan ini juga ditolak oleh seluruh komisioner KPU dalam rapat pleno kedua.
“Nah itu kita sudah jawab lagi. Lah itu sebenarnya surat sebelumnya sudah konsisten,” tutur Arief.
Setalah itu, lanjut Arief, KPU melaksanakan banyak rapat pleno pada tiap minggunya. Dia pun mengaku tidak ingat saat ditanya wartawan terkait upaya Wahyu untuk mendorong penetapan Harus sebagai pengganti Nazarudin.
Baca Juga:Sosok MQ-9 Reaper Pembunuh Jenderal Iran Qasem SoleimaniAnalisa Intelijen Barat Simpulkan Pesawat UIA Jatuh Bukan Akibat Tembakan Rudal
“Kalau saya disuruh ingat proses pembahasan per item itu, ya tentu tidak mudah bagi saya untuk diingat,” Arief mengatakan.
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang ketiga pada 7 Januari 2020, Arief menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten untuk menolak permohonan PAW yang diajukan PDIP.
“Seingat saya (saat itu) juga enggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan nggak bisa ditindaklanjuti, bagaimana cara saya mengubah, sementara sertifikat itu sudah ditetapkan,” sebut Arief.
“Dan UU mengatakan perolehan suara ini bisa berubah kalau ada putusan Mahkamah Konstitusi. semua sepakat tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
Konstruksi Wahyu Setiawan Dorong PAW Harun
Untuk membantu penetapan Harusn sebagai anggota DPR RI pengganti Nazaruddin, dia meminta dana operasional Rp 900 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu, pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang belum disebutkan KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Baca Juga:Buktikan Kedaulatan Negara, Menko Polhukam Sebut 470 Nelayan Menuju NatunaDibalik Ngototnya Pemerintah Komunis China, Kepala Bakamla: Ingin Bangun Tembok Besar Di Laut
Sampai pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
Saeful memberikan uang Rp 150 juta pada Doni. Sementara sisanya Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani, dan Rp 250 juta untuk operasional.
Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, yang masih disimpan oleh Agustiani.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, 7 Januari 2020 lalu, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.