JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama tiga orang lainnya, Rabu (8/1).
KPK akan melakukan terangan pers pada siang ini, Kamis (9/1), untuk menyampaikan status Wahyu serta tiga orang lainnya yang disebut dari unsur politisi.
Lalu, berapakah harta kekayaan komisioner KPU Wahyu?Penelusuran redaksi di website resmi KPK, Wahyu terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2018 yakni pada 30 Maret 2019.
Baca Juga:Pangeran Harry-Meghan Markle Undur Diri dari Kerajaan InggrisPasca Serangan Rudal Iran Harga Minyak Jatuh
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000 yang terdiri dari berbagai jenis harta seperti tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, harta lainnya dan kas.
Untuk harta tanah dan bangunan, Wahyu memiliki sembilan bidang tanah dengan nilai total sebesar Rp 3.350.000.000. Lalu untuk harta dalam bentuk kendaraan, Wahyu memiliki kendaraan sebanyak enam kendaraan terdiri dari tiga mobil dan tiga sepeda motor dengan nilai Rp 1.025.000.000.
Selanjutnya untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 715.000.000. Sedangkan untuk kas yang dimiliki Wahyu senilai Rp 4.980.000.000. Terakhir pada harta lainnya senilai Rp 2.742.000.000. (*)