Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan KBRI London telah menangani kasus terpidana pemerkosa Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (RS) di Inggris sejak tahun 2017.
Salah satunya yaitu dengan memberikan bantuan hukum untuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampinginya selama rangkaian persidangan. Menurutnya perlindungan hukum diberikan untuk memastikan agar RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.
“Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara,” jelas Yudha melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2020) malam.
Baca Juga:Tewasnya Jenderal Qasem Soleimani, Kedubes Iran Di Jakarta Sebut Aksi Terorisme Berbasis NegaraTahu Betul Bobroknya Praktik Proses Peradilan, Rohadi Siap Jadi Justice Collaborator
Yudha menambahkan proses persidangan kasus RS dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir pada 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
“Pada Sidang Tahap I hingga IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali,” tambahnya.
Diketahui, Reynhard datang ke Inggris pada tahun 2007, kemudian menempuh studi di Universitas Manchester dari Agustus 2007 untuk gelar MA di bidang Sosiologi.
Pada Agustus 2012, Reynhard sempat kuliah di Universitas Leeds untuk PhD pada ilmu Geografi Manusia, tapi pria ini tidak menyelesaikannya. Reyndhard sempat menyerahkan tesisnya berjudul Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester. Tesis itu diajukan pada Agustus 2016. Tetapi, Reynhard dinyatakan gagal, sehingga dia diminta untuk memperbaikinya. (*)