MANCHESTER- Sekilas tidak ada yang spesial dari sosok Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga. Tetapi siapa menyangka jika dirinya gemar melakukan penetrasi terhadap para pria yang ia katakan menyetujui dan sadar melakukan hubungan seksual.
Reynhard Sinaga, menggegerkan publik Inggris. Setelah pria WNI ini ternyata tercatat sebagai pelaku perkosaan berdarah dingin terbesar dalam sejarah Inggris.
Hakim Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020), akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pria kelahiran Jambi tahun 1983 ini.
Baca Juga:Tewasnya Jenderal Qasem Soleimani, Kedubes Iran Di Jakarta Sebut Aksi Terorisme Berbasis NegaraTahu Betul Bobroknya Praktik Proses Peradilan, Rohadi Siap Jadi Justice Collaborator
Sebagaimana dikutip dari laman BBCIndonesia, Pengadilan Manchester telah menyidangkan kasus perkosaan berantai dengan terdakwa Reynhard Sinaga, sejak Juni 2018 hingga Desember 2019.
Pria yang sudah 10 tahun tinggal di Inggris ini, dihukum seumur hidup dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korbannya mengaku diperkosa berkali-kali. Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk namanya, tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard, dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim menyebut pria yang datang ke Inggris pada tahun 2007 saat usianya 24 tahun ini, sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin yang tidak memperdulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius. Dalam kondisi itu, Renhad terus melakukan perkosaan terhadap korban sambil memfilmkannya.
Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan. Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.
Baca Juga:Memanas, Iran Siapkan Kado Rp1,12 Trilun untuk Kepala Donald TrumpSoal Kapal Nelayan Dikawal Penjaga Laut China, Jokowi Angkat Bicara
Namun Reynhard selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan. Pria ini mengaku melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua. Namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (6/1/2020).