“Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan. Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan ‘perang’ karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia,” ucap Hikmahanto.
Kalaupun pemerintah melibatkan kapal perang dari TNI AL, maka tugasnya adalah penegakan hukum, bukan penegakan kedaulatan negara. Hal ini tertera dalam Pasal 9 ayat (2) UU TNI, maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
“Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE,” pungkas Hikmahanto. (*)