JAKARTA-Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) siap mengawal para nelayan Indonesia untuk melaut, menangkap ikan di perairan Natuna. Upaya menggerakan nelayan di Natuna untuk memastikan aktivitas perikanan oleh nelayan Indonesia di perairan terluar Indonesia tersebut.Sekaligus, sebagai upaya kontra strategi atas aksi Cost Guard China yang mondar-mandir di perairan Natuna mengawal penangkapan ikan ilegal oleh para nelayannya.“Karena mereka punya strategi taruh kapal ikan disana. Maka kita gerakkan kapal ikan nelayan kita kesana, nelayan akan dikawal kapal Bakamla,” kata Kepala Bakamla Laksdya Ahmad Taufiequrachman di ‘Apa Kabar Petang tvOne’, Senin, 6 Januari 2020.
Taufik sebelumnya menegaskan upaya provokasi Cost Guard China di Laut Natuna itu langsung dilaporkan Bakamla kepada Menko Polhukam dan Menlu RI. Sementara Presiden telah memberikan arahan untuk tidak ada negosiasi apapun menyangkut kedaulatan negara, dan aparat di lapangan juga tidak ada ragu menindak setiap upaya yang mengganggu kedaulatan negara.“Namun laksanakan dengan terukur, nah yang terjadi di lapangan ini adalah penegakan hukum bukan kedaulatan penuh. Karena ini di daerah kedaulatan (RI), sementara mereka mengakui itu wilayahnya dia,” papar Taufiq.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana meluruskan fenomena yang terjadi. Sesungguhnya kapal Coast Guard tersebut tidak melanggar atau memasuki kawasan kedaulatan Indonesia. Karena, kapal tersebut hanya masuk ke kawasan ZEE.
Baca Juga:China Tabrak Tapal Batas Nine-Dash Line dalam ZEE Bikin Situasi Natuna MemanasGhosn In The Box
“Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara. Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas). Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1).
“ZEE merupakan kawasan laut di mana negara pantai memperoleh hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam di dalamnya. Inilah, yang disebut hak berdaulat atau sovereign right,”ungkapnya.
Sedangkan laut teritorial Indonesia, disebut dengan sovereign. Di laut ini, Indonesia berdaulat penuh dan berlaku hukum negara Indonesia. Laut teritorial merupakan kawasan laut dengan lebar hingga 12 mil laut dari garis pangkal pantai.