“Jadi kalau ada rekomendasi dari KY yang tidak dilaksanakan oleh Mahkamah Agunh ya minta maaf saja karena konstitusi menjamin independensi hakim, menjamin kemerdekaan hakim, menjamin putusannya sepanjang itu bersifat teknis yudisial dan tidak ada faktor X di dalamnya,” sambungnya.
Dia menyebut, MA pasti akan menindak tegas jika pelanggaran tersebut melanggar kode etik yang berlaku.
“Kalau kesalahan di dalam bidang teknis tentunya kami tidak bisa menghukum karena apa, kami konsisten pada konstitusi yang menjamin, yaitu Undang-undang Dasar 45. Kami tidak meneruskan tetapi sepanjang menyangkut kode etik itu tidak pernah ada yang tidak kita laksanakan. Jadi kalau di surat, di koran menyatakan ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan, silahkan kita cek sama-sama ekspedisinya, siapa yang salah,” tegasnya.
Baca Juga:Saat Lepas Landas, Pesawat Tabrak Bangunan Dekat Bandara, 14 Tewas dan 22 TerlukaBerpotensi Tersangka, 10 Orang Mantan Petinggi Jiwasraya Dicekal Kejagung
Dia mengaku mendengar terdapat 130 sanksi hakim yang direkomendasikan Hakim. Namun, Hatta mengaku jumlah tersebut tak sesuai dengan data yang dia peroleh.
“Saya baru-baru mendengar ada laporan bahwa KY juga sudah memberikan refleksi pada tahun ini, berapa dia bilang? 130 tahun 2019. Setelah kami cek ternyata hanya 41 ekspedisinya,” ungkap Hatta.
Hatta mengatakan kemungkinan adanya hal yang tidak sesuai dalam perhitungan jumlah rekomendasi tersebut. Dia menyebutkan ada beberapa hal yang tidak termasuk sebagai rekomendasi yang dimaksud KY.
“Bisa bisa saja espekdisi itu dalam perjalanan. Bisa saja dihitung yang tidak bisa kita laksanakan. Karena menyangkut masalah teknis yudisial. Bisa juga saya melihat kita sudah menghukum, ada suratnya datang, bahwa berdasarkan putusan majelis paripurna dari KY setuju dengan sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Ya ini kan bukan rekomendasi. Kalau tidak percaya silahkan tanya bawa surat-suratnya itu,” jelasnya.
Hatta kemudian mempertanyakan jumlah 130 rekomendasi KY tersebut. Dia mengaku baru saja mendapat laporan pemeriksaan yang telah dilakukan KY mengenai pelanggaran hakim tersebut.
“Dalam bulan ini saja kurang lebih ada 3 surat yang saya terima, yang menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh KY, KY berpendapat bahwa, sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor sudah betul untuk itu kami menguatkan saja. Ini apa. Ada 6 surat seperti itu. Apa yang ingin dilaksakana. Nah ini dia hitung, tidak dilaksanakan,” ungkap Hatta.