Ke depannya, Sri Mulyani berjanji akan mengakomodasi permintaan perubahan skema yang dilontarkan PBNU. Namun, perubahan tersebut tetap harus sesuai dengan rambu-rambu dan tata kelola. “Karena kalau anggaran di dalam APBN itu namanya investasi, harus roll-over, bukan hibah, kalau hibah itu kan diberikan seperti PKH yang kita berikan ke keluarga yang tidak mampu,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, menagih janji Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan kredit murah sebesar Rp 1,5 triliun. Janji ini, kata Said, tertuang dalam nota kesepahaman antara PBNU dan Kementerian Keuangan.
“Pernah kami MoU dengan Menteri Sri Mulyani katanya akan menggelontorkan kredit murah Rp 1,5 triliun. Ila hadza yaum, sampai hari ini, satu peser pun belum terlaksana. Ini biar tahu Anda semua seperti apa pemerintah ini,” ucap Said dalam sebuah transkrip pidato yang beredar, Kamis, 26 Desember 2019. (*)