JAKARTA-Unit 4 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap bandar pil ekstasi alias inex yang bakal diedarkan menjelang malam pergantian tahun. Karena melawan petugas, sang bandar terpaksa dilakukan tindakan tegas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan menyampaikan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (26/12) di Jalan Angkasa Raya 1 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perwira yang akrab disapa Herimen ini menjelaskan, penangkapan ini merupakan kelanjutan setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (21/12) terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan di Rusun Kemayoran Lantai 6 No 15, Jakarta Pusat.
Baca Juga:KY Rekomendasikan Sanksi untuk 130 Hakim, Rohadi: Ifa Sudewi dan Karel Tuppu Tidak DiprosesSoal Janji Kredit Murah Rp 1,5 triliun, Ini Tanggapan Sri Mulyani
“Setelah mendapat informasi, tim bergerak melakukan observasi, penyelidikan, dan pengamatan di lokasi, wilayah kemayoran,” kata Herry kepada wartawan, Jumat (27/12).
Setelah melakukan pengawasan pada Kamis (26/12) tim dapat mengamankan Hery berikut motor yamaha mio warna ungu yang terdapat 1 bungkus kardus pewangi berisikan 12 bungkus pil hijau (inex) berlogo banteng sebanyak 1.200 butir.
Selain itu, sambung Herimen, dari motor pelaku Hery petugas juga mengamankan 6 bungkus pil warna oranye berlogo tulisan WB sebanyak 600 butir.
Pada saat diinterogasi, pelaku Hery mengaku barang bukti lainya disimpan di Rusun Kemayoran. Kemudian petugas meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti tersebut.
Benar saja, di rusun yang ditinggali pelaku itu polisi mendapati satu plastik pil ekstasi (inex) warna oranye sebanyak 100 butir yang disimpan di dalam lampu tempel dan satu plastik pil ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir dalam mobil mainan.
Dari keterangan Hery, dia mendapat perintah dari KN yang berada di Mangga Besar. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap KN dengan membawa serta tersangka Hery.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan seseorang yang bernama KN (DPO), dalam perjalanan tersangka Herry melakukan perlawanan kepada anggota serta berusaha merebut senjata petugas dan melarikan diri dengan menendang petugas.
“Karena melawan, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” jelasnya.
Baca Juga:Janji Sri Mulyani Berikan Kredit Murah Rp 1,5 triliun, PBNU: Satu Peser pun Belum TerlaksanaDiktator Baik
Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara RS Soekanto Kramat Jati, Nahas, nyawa pelaku tak dapat tertolong. (rmol)