Lalu, pada Agustus 2018, Menteri BUMN Rini Soemarno mengumpulkan direksi untuk mendalami potensi gagal bayar perseroan. Ia juga meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya.
Oktober 2018, perseroan gagal membayar polis JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar.
Pada bulan yang sama, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama Jiwasraya. Ia menggantikan posisi Asmawi.
Baca Juga:Rebut Senjata, Melawan dan Coba Kabur, Bandar Inex Didor PolisiKY Rekomendasikan Sanksi untuk 130 Hakim, Rohadi: Ifa Sudewi dan Karel Tuppu Tidak Diproses
Selanjutnya, pada Juni 2019, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai mendalami kasus Jiwasraya.
Dalam perkembangannya, pada November 2018, OJK merevisi pengesahan cadangan premi Jiwasraya 2017. Surat revisi ditandatangani Ahmad Nasrullah. Kala itu ekuitas Jiwasraya Rp10,24 triliun.
Pada Desember 2019, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya indikasi korupsi direksi lama, 13 manajer investasi dan mafia pasar modal dengan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. (*)