Namun, Antam tidak menjelaskan mengapa pelaku baru saat ini memilih mengaku dan menyerahkan diri.
Pernyataan Antam ini sedikit berbeda dengan pernyataan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
Indonesia Police Watch (IPW) juga menyatakan mendapatkan informasi A1 terkait pelaku penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. Pelaku penyiraman air keras tersebut dari unsur kepolisian.“Terduga pelaku berpangkat brigadir, dia anggota Polri dari Brimob, Kelapa Dua, Depok,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam keterangannya, Jumat (27/12).Neta menerangkan, pelaku dan kawannya menyerahkan diri pada Kamis (26/12) kemarin. Pelaku menyerang Novel karena dendam pribadi.
Baca Juga:2 Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diduga Anggota BrimobMahfud MD Benarkan Penangkapan 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
“Karena merasa kesal dan dendam dengan ulah Novel, yang tidak dijelaskan yang bersangkutan kenapa yang bersangkutan dendam pada Novel,” ujar Neta.Pelaku, terang Neta, menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air, yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian minta diantarkan oleh temannya ke kawasan perumahan Novel di kelapa gading dengan sepeda motor.Hanya saja ujar Neta, temannya pelaku ini menyatakan tidak tahu menahu bahwa pelaku akan menyerang Novel. Tetapi, teman pelaku ini tetap ikut menyerahkan diri ke kantor poisi bersama pelaku.
“IPW memberi apresiasi terhadap kedua anggota Brimob tersebut, meski keduanya terlambat menyerahkan diri hingga kasus Novel melebar kemana-mana,” jelasnya.Neta menambahkan, IPW berharap kasus Novel ini dibuka Polri dengan transparan ke publik, terutama dalam kasus menyerahkan dirinya terduga pelaku penyerangan. Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan, sehingga Polri tidak terus menerus tersandera kasus Novel.
Anggota Badan Pekerja ICW, Kurnia Ramadhan meminta kepolisian mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Serta harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.Oleh karena itu tegasnya, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan oleh tim advokasi Novel.Pertama, adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui. Kedua, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.Serta yang ketiga, yakni temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri.“Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ujar Kurnia.