Diduga dalam proses peradilan, hakim itu tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang.
“Istilahnya Pasal 12 huruf a itu kan pasal keranjang sampah. jadi setiap kali ada terdakwa korupsi itu lebih mudah diarahkan kepasal itu karena hukumannya tinggi,” katanya.
Diketahui sebelumnya pada Kamis (14/11) lalu, Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap hakim dengan terpidana Rohadi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga:China Melihat Muslim sebagai Ancaman? Ini SejarahnyaViral Foto Bareng Pengancam Jokowi, Mahfud MD Tanggapi Santai: Memang Gue Pikirin!
Permohonan PK itu telah disetujui oleh PN Pusat dan telah ditandatangani berkas PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pemohon dan termohon serta Majelis Hakim untuk selanjutnya diajukan ke MA untuk dimintakan pendapat pada Majelis Hakim PK di MA. (*)