Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan proses restrukturisasi jilid 2 akan berjalan terus yang diharapkan bisa berjalan cepat, efektif, dan komprehensif, serta mampu melindungi pemegang polis dan industri asuransi. AJB Bumiputera pun akan beroperasi secara normal dan aturan soal asuransi berbentuk mutual akan dibentuk.
Pada penghujung Desember 2018, asuransi bersama tersebut mencatatkan defisit lebih dari Rp20 triliun. Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR, 7 Desember 2019, pendapatan premi Asuransi Jiwa Bumiputera per Oktober 2019 adalah sebesar Rp2,6 trilun, sedangkan jumlah klaimnya mencapai Rp2,4 trilun. Hingga kini, ada 265 ribu pemegang polis yang masih menunggu kepastian atas pembayaran klaimnya.
3. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
Perseroan tercatat memiliki utang klaim kepada lebih dari 10 ribu nasabahnya yang belum kunjung dibayarkan sebesar Rp85,6 miliar. Kasus gagal bayar dimulai pada 30 April 2009, yang mana OJK menjatuhkan PKU terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Baca Juga:Riwayat Natal BersamaBeredar Broadcast “Silakan Ucapkan Selamat Natal”, Aa Gym: Innaalillahi Wainnaa Ilaihi Roji’uun
Pada 28 Oktober 2013, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa.
Pada 18 Maret 2015, OJK mengajukan permohonan pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Jkt. Hal ini ditanggapi Bumi Asih dengan menggugat ganti rugi Rp5,4 triliun atas keputusan pailit OJK, namun hal ini dimenangkan oleh OJK. (*)