Pada 2017, OJK mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Bakrie Life untuk menurunkan papan nama di kantor pusat dan kantor lainnya di seluruh Indonesia, menyampaikan laporan neraca penutupan kepada OJK, menyelenggarakaan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bakrie Life, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban melikuidasi perusahaan.
2. AJB Bumiputera 1912
Pada 2010, Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengklaim jumlah pemegang polis (nasabah) yang ada saat itu mencapai 5,5 juta orang. Pada 2012, rasio kemampuan membayar klaim AJB Bumiputera mulai menyusut dari kewajiban 100 persen menjadi 82 persen.
Pada 2016, selisih kewajiban dan aset AJB Bumiputera mencapai lebih dari Rp10 triliun. Saat itu, PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) ikut terlibat dalam restrukturasi AJB Bumiputera 1912 dan menawarkan saham baru alias right issue Rp30 triliun untuk suntik modal.
Baca Juga:Riwayat Natal BersamaBeredar Broadcast “Silakan Ucapkan Selamat Natal”, Aa Gym: Innaalillahi Wainnaa Ilaihi Roji’uun
OJK kemudian mengganti pengurus AJB Bumiputera dan mengumumkan pengelola statuter. Tugas statuter adalah memastikan kegiatan operasional berjalan baik dan lancar serta restrukturisasi AJB Bumiputera agar keuangan makin kuat.
Pada September 2017, pengelola Statuter menyebut skema restrukturisasi harus dikaji ulang karena sejumlah proyeksi awal tidak berjalan sesuai dengan rencana, termasuk komitmen suntikan modal dan kerjasama bancassurance yang tak terealisasi sepenuhnya.
Pada 28 Desember 2017, pengelola statuter AJB Bumiputera mengumumkan skema restrukturisasi, termasuk dengan membentuk perusahaan asuransi jiwa baru bernama PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang akan melanjutkan bisnis AJB Bumiputera dalam menjalankan bisnis asuransi jiwa. Sementara AJB Bumiputera hanya akan mengelola nasabah yang sudah dimiliki sebelumnya. AJB Bumiputera dijanjikan 40 persen keuntungan PT Asuransi Jiwa Bumiputera selama 12 tahun.
Pada 10 Januari 2018, kesepakatan antara AJB Bumiputera dengan GREN berakhir. Sebagai konsekuensinya, GREN tidak mendapatkan hak untuk menggunakan nama Bumiputera.Sementara AJB Bumiputeraharus mengembalikan dana suntikan awal yang sudah masuk senilai Rp436 miliar. Sementara, sisa dana sebesar Rp100 miliar diperhitungkan sebagai modal saat mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera.
PT Asuransi Jiwa Bumiputera berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhineka atau Bhineka Life. Di saat yang bersamaan, pengelola Statuter menyiapkan proses restrukturasi jilid 2. Salah satunya rencana untuk menerbitkan polis baru.