JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, membahas kerja sama dua lembaga. Salah satu yang turut dibahas adalah temuan kepala daerah punya Rp 50 miliar di kasino.
Mantan Kapolri itu enggan mengungkap siapa kepala daerah dimaksud, namun dia memberi isyarat kepala daerah itu seorang gubernur.
“Tidak bisa kemudian saya meminta kepada PPATK ‘Pak, nama gubernurnya siapa, ininya siapa’. Saya nanti kena pidana karena ada aturan-aturan seperti itu,” kata Tito usai pertemuan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12).
Baca Juga:Polda Jabar: Kondisi Lalu Lintas Pantura dan Jalur Selatan LancarH-5, 50 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Gerbang Tol Cikarang Utama
Tito mengapresiasi PPATK yang telah mengungkap ada temuan kepala daerah punya Rp 50 miliar di kasino. Temuan ini jadi pelajaran bagi kepala daerah lain, baik gubernur, bupati, atau wali kota.
“Ini kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah yang lain supaya lebih hati-hati dan lebih efektif, efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara,” ujar Tito.
Sementara, Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin, menyebut pengungkapan temuan ini sebagai bagian dari pencegahan, dengan tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
“Tapi tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum,” bebernya.
PPATK kemudian menyerahkan temuan itu kepada penegak hukum. Meski tak disebut penegak hukumnya, namun sejauh ini KPK sedang mengusut kasus ini.
“Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapa pun. Oleh karna itu kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini tidak ada satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah di mana, mainnya di mana,” tuturnya.
“Tidak kami ungkapkan karna itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu udah kami lakukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan,” pungkas Kiagus. (*)