“Nah, dalam perkara Rohadi ini, apakah dia sudah terbukti menerima uang suap? Kalau tidak terbukti, apanya lagi yang mau diselidiki dalam perkara TPPU itu?” katanya mempertanyakan.
Sigit Suseno menambahkan, semuanya nanti tergantung persepsi hakim dalam memutus perkara ini. Setelah memeriksa dengan teliti seluruh konstruksi hukum yang ada, lalu memutuskan secara objektif berlandaskan azas keadilan menurut hati nuraninya sendiri. Keputusan tertinggi ada pada Tuhan. Tapi dengan keputusan yang dibuatnya berdasarkan keyakinannya yang objektif, dia akan dapat menegakkan keadilan yang dituntut negara dan agama. (*)