Menurut Sigit Suseno, walaupun vonis atas seorang tersangka itu dijatuhkan berdasarkan persepsi hakim dalam mengadili perkaranya, namun hakim harus tetap memperhatikan faktor keadilan dalam penegakan hukum. Artinya, dalam persidangan terdahulu, bisa jadi dalam pemutusan perkara itu majelis hakim melihat bahwa terdakwa terlibat dalam menerima suap yang diberikan oleh pengacara dan keluarga Saipul Jamil.
“Tapi seandainya terdakwa tidak menerima uangnya dan tidak menikmati hasil dari suap tersebut, tentu telah terjadi kekeliruan. Sehingga kekeliruan itu dapat saja dikoreksi oleh majelis hakim pada sidang PK ini,” ungkapnya.
Menurut Sigit Suseno, majelis hakim PK nanti tentu dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih. Memperhatikan dan memeriksa konstruksi hukum kasus ini secara lebih teliti, sehingga dapat menemukan kebenaran yang sesungguhnya untuk dijadikan pijakan dalam penerapan hukum.
Baca Juga:Masuk Indonesia, 16 Kabupaten Di Sumut Berstatus Wabah Flu Babi AfrikaTS3 BP20
Menanggapi upaya Rohadi yang menuntut agar majelis hakim PK mengganti UU Tipikor Pasal 12 a yang dikenakan kepadanya dengan pasal lain, karena dia tidak bisa menerima pengenaan pasal itu terhadap dirinya yang tidak punya wewenang dalam memutuskan perkara dan dia juga tidak menikmati uang hasil suap itu, Sigit Suseno mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan. Tapi majelis hakim nanti tentu tidak terpaku pada dugaan keliru atau tidak dalam menerapkan pasal itu. Karena mereka tentu akan memeriksa perkara ini secara keseluruhan. Dengan demikian, majelis hakim nanti akan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat.
“Bisa saja nanti penerapan pasal itu (UU Tipiko Pasal 12 huruf a) nanti tidak terbukti dalam persidangan, sehingga majelis hakim (PK) akan menjatuhkan vonis sesuai persepsi mereka dalam memeriksa perkara ini,” katanya.
Begitu juga dengan persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini dituduhkan pada Rohadi. Menurut Sigit Suseno, harus diselidiki betul, apakah Rohadi menerima uang suap itu atau tidak. “Kalau saja dalam persidangan nanti tidak terbukti bahwa dia sudah menerima dan menikmati uang suap itu, untuk apa lagi dilanjutkan dengan TPPU,” katanya.
Dijelaskannya, TPPU itu kan dimaksudkan untuk mengembalikan kekayaan negara yang diduga atau patut diduga adalah hasil korupsi. Karena itu negara patut menelusuri kekayaan yang termasuk dalam pencucian uang itu. Apakah itu diubah jadi harta benda lain, ditransfer kepada nama lain dan sebagainya.