JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan atas kasus carut-marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga mengalami gagal bayar polis.
Progres penyidikan mengarah kepada calon tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan pelat merah itu.
Penyidik telah meminta keterangan dari 89 saksi hingga mengarah pada beberapa tersangka. Namun, identitas 89 orang tersebut masih dirahasiakan.
Baca Juga:Kedubes Tiongkok Bantah Laporan Wall Street Journal soal Uighur FitnahAjukan PK dengan Bukti Baru, Rohadi: Buka Handphone yang Disita KPK, Ada Percakapan Saya dengan Hakim Ifa Sudewi
“Kita akan periksa saksi-saksi dulu nanti akan menjurus kepada siapa yang paling bertanggung jawab,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Burhanuddin memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi ini.
“Kalau namanya kasus, pasti ada calon tersangkanya. Tapi kapan kami sampaikan ada SOP yang di kami? Ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka,” ujar Burhanuddin.
Angka kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun.
Setelah menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung menemukan fakta lain Jiwasraya melakukan investasi di 13 manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana.
Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. ST Burhanuddin mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG). (*)