BANDUNG-Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap penanganan perkara pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Rohadi mengajukan PK dengan novum (bukti baru) bahwa pengadilan tingkat pertama keliru menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor yang membuatnya divonis 7 tahun penjara.
“Saya menelan pil pahit dihukum Pasal 12 sebagai pelaku utama. Padahal, saya bukan paniteranya, bukan hakim, bukan ketua pengadilan. Tetapi, harus menelan pil pahit ini. Tujuh tahun, saya harus meringkuk di penjara,” kata Rohadi kepada beritaradar.com di Lapas Sukamiskin Bandung, (16/12)
Menurut Rohadi, pasal tersebut menempatkan dirinya sebagai pelaku utama. Padahal, perannya hanya sebagai penghubung antara pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, yang menangani perkaranya.
Baca Juga:Mahfud MD: UU dan Perda Dibuat oleh Orang-Orang Tertentu agar Ada Aturan Tertentu‘Sapu Bersih’ Kelompok Teroris Santoso, KKB Papua Kok Makin Besar?
“Atas dasar substansi ini, terlihat kekhilafan atas putusan yang diberikan kepada saya. Karena status saya hanya sebagai penghubung dan tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan putusan dalam kasus Saiful Jamil,” kata Rohadi.
Rohadi mengaku, bukti dirinya adalah penghubung sudah dinyatakan beberapa kali oleh Berthanatalia dalam sidang dan termuat dalam putusannya. Selain itu, dia menyebut jika Berthanatalia dan Ifa Sudewi sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, membahas keringanan hukuman Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang berujung suap Rp300 juta.
“Jadi, saya diajak menemani itu, setelah Bertha dihubungi oleh Hakim Ifa Sudewi via telepon agar Bertha menghadap hakim guna membahas putusan jam 8 pagi,” ujar Rohadi.
Rohadi meminta ke majelis PK agar Jaksa KPK membuka HP miliknya di persidangan. Alasannya, dalam HP itu terdapat percakapan dirinya dengan Hakim Ifa Sudewi yang akan menjelaskan posisi siapa yang meminta, menyuruh, dan mengantarkan uang pada 16 Juni 2016. “Saya memohon membuka handphone yang selama ini saya tutupi atas penekanan, intimidasi dari yang waktu itu membesuk kami di ruang KPK,” pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 8 Desember 2017, menghukum Rohadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Berthanatalia untuk meringankan vonis Saipul Jamil. (*)