JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nawawi Pomolango mengaku diberitahu beberapa perubahan proses kerja di KPK setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Mereka memberitahu kami beberapa perubahan yang dilakukan bakal terjadi berhubungan dengan berlakunya UU Nomor 19, selebihnya lebih banyak tadi mendengarkan saja karena kami yang dibekali oleh mereka,” ujar Nawawi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dikatakannya usai mengikuti program induksi atau pengenalan struktur di KPK sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bantah Teken Piagam Penghargaan Untuk Diskotek ColloseumGua Leang
“Induksi ini semacam pembekalan saja, seperti itu biar tidak terputus saja model kerjanya, jadi lebih banyak mendengar. Kami belum bisa memberikan respons saran dan sebagainya,” ucap Nawawi.
Lebih lanjut, ia mengaku tak ada kasus yang dibicarakan dalam materi induksi hari ini.
“Tidak sampai seperti itu belum detil sampai itu. Mereka hanya memberikan gambaran teknisnya, segala macam itu,” tuturnya.
Saat ditanya apakah ada pembicaraan soal anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK), ia hanya menyatakan bahwa nantinya mereka juga akan mengikuti program induksi.
“Dewas nanti akan diinduksi juga seusai ada pemilihan tetapi sekarang belum tahu siapa yang akan jadi Dewas,” kata Nawawi.
Ia pun enggan menanggapi lebih lanjut soal munculnya nama mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon anggota Dewas KPK.
“Saya tidak punya komentar mengenai siapa yang akan jadi Dewas,” ujar Nawawi. (Antara)