Bantu PK Rohadi, Arsul Sani: Perlu Diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum antara Kuasa Hukum dan Komisi III DPR

Bantu PK Rohadi, Arsul Sani: Perlu Diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum antara Kuasa Hukum dan Komisi III DPR
0 Komentar

JAKARTA- Rohadi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang mencari keadilan atas putusan kurungan terhadap dirinya selama 7 tahun yang kini sudah dijalani sekitar tiga tahun lamanya sejak 2017 lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani yang saat ini menjadi Wakil Ketua MPR akan membantu perjuangan Rohadi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Dibutuhkan keberanian Rohadi untuk mengungkap siapa saja pemberi dan penerima suap dan buka-bukaan saja di depan persidangan demi menguak kebenaran,” kata Arsul Sani dalam video pendek yang diterima beritaradar.com, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:Satu Desa Gelap Gulita Gegara Kabel PLN Digasak MalingPutra Kiai Hasyim Muzadi Meninggal Kecelakaan di Tol Pandaan

Menurut dia, demi keadilan hukum, diperlukan keterlibatan DPR terutama Komisi III yang menaungi masalah hukum. Itu diharapkan dapat membantu apa saja yang terjadi di kasus Rohadi.

“Hukum di negeri ini memang harus di tegakkan dan kami selaku wakil rakyat akan mendorong kasus Rohadi ini dan jika perlu diadakan rapat dengan pendapat umum antara Komisi 3 DPR RI dengan kuasa hukum Rohadi, agar kebenaran benar-benar terungkap,” katanya.

Rohadi kini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Sidang-sidangnya sudah selesai dijalankan. Dan sekarang dia sedang menunggu putusan dari majelis hakim PK di MA.

Di samping itu, dia juga menuntut agar proses peradilan terdahulu, yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada dirinya, ditinjau kembali. Sebab dia tidak hanya merasa diperlakukan tidak adil karena dijadikan tumbal sendirian, tapi juga mempertanyakan mengapa orang-orang yang patut diduga tersangkut masalah suap Saipul Jamil tidak tersentuh hukum.

Menurut Rohadi, segala macam bukti keterlibatan orang-orang itu sudah dia ungkapkan. Karena itu, dia meminta agar jaksa KPK membuka kembali bukti-bukti itu. Termasuk handphone miliknya yang disita KPK. Di dalamnya antara lain terdapat bukti-bukti SMS yang menunjukkan keterlibatan orang-orang itu. Begitu juga beberapa bukti lain, yang bila KPK mau membukanya, maka kasus ini akan terbuka secara transparan. (*)

0 Komentar