JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah politisi di Senayan kecipratan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) tahun 2011.
Diketahui, KPK menetapkan Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Ditjen Pendis Kemag tahun 2011. Penetapan tersangka Undang merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar, anaknya Dendy Prasetia serta mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq. KPK menduga terdapat sekitar Rp 10,2 miliar dari kasus korupsi ini yang mengalir kepada para politisi. Tak hanya itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut kecipratan duit haram tersebut.
“KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) malam.
Baca Juga:Bongkar Mafia Hukum, Rohadi: Saya Siap Buka-bukaan di Komisi III DPR RITekad Rohadi Gapai Keadilan Hukum
Saut membeberkan, terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk madrasah tsanawiyah terdapat sekitar Rp 5,04 miliar yang mengalir kepada politisi dan penyelenggara negara lain. Sementara aliran uang terkait pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mencapai Rp 5,2 miliar. Uang haram itu salah satunya diduga dibagikan untuk menjaga agar PT Telkom yang telah mempresentasikan proyek tersebut tetap menjadi pemenang lelang.
“Pada November 2011, Tersangka USM (Undang Sumantri) selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak Senayan’ dan pihak Kemag saat itu,” kata Saut Situmorang.
Saut menyatakan, KPK telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Apalagi, banyak kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama, dari mulai pengadaan barang dan jasa, penyelenggaraan haji hingga yang terakhir kasus jual beli jabatan. “Kami berharap komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan di sana mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama,” kata Saut Situmorang. (*)