JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mencopot sementara anak buahnya di jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang meloloskan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12).
Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019.
Baca Juga:Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Diskotek Colosseum, DKI Jakarta Cabut Penghargaan Adikarya Wisata 2019Total Rp 10,2 Miliar, KPK Duga Sejumlah Politisi Senayan Kecipratan Kecipratan Duit Korupsi Pengadaan di Kemag
“Penetapan pemenang Adi Karya Wisata 2019 dibubuhi tandatangan cetak, bukan tandatangan basah gubernur yang kemudian atas nama Pemprov DKI,” kata Saefullah.
Atas masalah tersebut, kata Saefullah, gubernur DKI langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan,” tegas Saefullah.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga telah memanggil dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.
Pemilik usaha diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung.
“Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019,” terang Saefullah.
Untuk diketahui, Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta.
Baca Juga:Bongkar Mafia Hukum, Rohadi: Saya Siap Buka-bukaan di Komisi III DPR RITekad Rohadi Gapai Keadilan Hukum
Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori.
Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator. (rmol)