90 persen dari 250-an hotel yang ada di Kabupaten Pangandaran masih menggunakan air bawah tanah.
Meski demikian, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh yang statusnya baru dilimpahkan dari Kabupaten Ciamis beberapa Waktu lalu dirasa belum mampu untuk menyuplai air ke hotel yang ada.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Dadang Engkos menegaskan, penggunaan air bawah tanah masih digunakan hotel-hotel besar.
Baca Juga:Buntut Loloskan Penghargaan Colosseum, Anies Copot Anak BuahnyaDugaan Penyalahgunaan Narkotika di Diskotek Colosseum, DKI Jakarta Cabut Penghargaan Adikarya Wisata 2019
“Prinsipnya kan ada di UPL/UKL kalau untuk kebutuhan air. Di dalamnya bisa dihitung kubikasinya per kamar dalam satu tahun,” ungkap Dadang kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (16/12).
Penggunaan air bawah tanah bagi hotel, kata Dadang, di tahun ini belum ditarik pajak secara masif. Meskipun ada beberapa yang sudah dipasang flowmeter.
“Ya flowmeter ini juga baru dipasang hotel pasca ada sidak dari Polda Jabar beberapa bulan lalu,” beber Dadang.
Idealnya, lanjut Dadang, hotel seharusnya tidak menggunakan air bawah tanah. Namun harus menggunakan air dari PDAM yang ada.
“Walaupun bayar pajak, penggunaan air tanah ini sangat berisiko tinggi. Tapi kan nggak ada pilihan lain, PDAM belum mampu,” pungkasnya. (rmol)