Tak hanya DPR-RI, sebelumnya ia juga telah berkirim surat langsung kepada Presiden Jokowi agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini.
Dalam perkara tersebut, Rohadi divonis 7 tahun penjara terkait penanganan perkara Saipul Jamil pada tahun 2016. Sementara itu, Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara dan Berthanatalia Ruruk Kariman dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, pada Kamis (17/10/2019) lalu, Rohadi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum atas vonis 7 tahun dirasakan tidak sesuai dibandingkan pelaku lain dalam perkara serupa. (*)