Gebrakan Erick lainnya, memoratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) perusahaan pelat merah lewat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN. Termasuk, cucu perusahaan dan turunannya.
Erick juga akan melakukan perampingan anak-cucu perusahaan BUMN. Dia sudah meminta pada direksi dan komisaris untuk mengevaluasi anak, cucu, dan cicit usaha dari BUMN. Khususnya, yang tidak terkait dengan inti usaha. Data mengenai anak-cucu-cicit perusahaan tersebut harus dilaporkan pada Januari 2020.
Langkah lainnya untuk efisiensi, Erick menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 yang diterbitkan 5 Desember lalu.
Baca Juga:Angkat Tangan, Nadiem: Guru Honorer Itu Kewenangan Pemerintah DaerahWarga Terdampak Program Rumah Deret, DPKP3 Kota Bandung Janjikan Uang Kerahiman Rp 26 Juta
Dalam surat edaran itu Erick menegaskan, salah satu strategi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat adalah dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. (rmco)