JAKARTA-Menteri BUMN, Erick Thohir, melanjutkan langkahnya beres-beres BUMN. Kali ini, Erick memilih mengencangkan ikat pinggang. Dia melakukan efisiensi di kementeriannya. Dia menyisir anggaran-anggaran yang tidak efisien. Salah satunya, soal pembelian tanah dan pembangunan gedung untuk arsip.
Pembangunan gedung arsip BUMN itu dinilai Erick tak efisien. Sebab, di era yang sudah serba modern ini, pengarsipan bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi penyimpanan digital.
“Saya rasa kan eranya sekarang sudah icloud, ya. Ngapain kita bikin sesuatu yang masif lagi. Apalagi mau pindah ibu kota baru,” ujar Erick, di sela perhelatan Milenial Fest, di Balai Sarbini, kemarin.
Baca Juga:Angkat Tangan, Nadiem: Guru Honorer Itu Kewenangan Pemerintah DaerahWarga Terdampak Program Rumah Deret, DPKP3 Kota Bandung Janjikan Uang Kerahiman Rp 26 Juta
Pembangunan gedung arsip itu akan dibatalkan. Alokasi anggarannya akan dialihkan untuk peremajaan Gedung Kementerian BUMN. Apalagi Erick melihat, Gedung Kementerian BUMN belum pernah direnovasi selama 30 tahun.
Nantinya, di Kementerian BUMN akan ada ruang kerja kreatif di setiap lantainya. Dengan begitu, para karyawan bisa bekerja dengan nyaman untuk menghasilkan ide-ide kreatif. “Ke depan kita mesti pikirkan, generasi muda yang ada di BUMN supaya memang working space-nya berbeda,” tuturnya. “Ini sudah saya presentasikan ke generasi milenial BUMN, mestinya oke,” imbuh Erick.
Masih soal efisiensi, Erick sebelumnya juga mengeluarkan surat edaran yang mengimbau direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN. “Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan,” begitu kutipan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, bisa menggunakan kelas di atas ekonomi. Maksimal, bisnis. Itu pun, tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Surat Edaran ini juga mengatur soal jamuan dan hobi para petinggi BUMN, meski tak secara spesifik. Jamuan perusahaan harus berdasarkan kepentingan perusahaan berbasis efisiensi, selektif, dan kewajaran, serta kelaziman di dunia usaha. Sementara, penyaluran minat dan atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.