Untuk USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya mulai 2021, tidak lagi mengujikan konten melainkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar.
Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim ini juga meningkatkan kuota jalur prestasi pada PPDB zonasi dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen. (antara/jpnn)