JAKARTA-Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan prestasi siswa tidak bisa ditentukan melalui pilihan ganda seperti pelaksanaan ujian nasional (UN) yang telah berlangsung sejak lama.
Ini disampaikan mantan Bos GoJek itu menyusul munculnya kontroversi setelah dia berniat mengevaluasi pelaksanaan UN.
“Tujuan dari UN adalah penilaian terhadap sistem pendidikan suatu tolak ukur, itu yang dimaksud Undang-undang. Kemudian untuk mengevaluasi sekolahnya maupun sistem pendidikannya, bukan untuk menentukan prestasi siswa, karena tidak mungkin prestasi siswa ditentukan tes pilihan ganda,” katanya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:Diserang Terduga Sipil Bersenjata di Sulteng, Satu Anggota Brimob GugurGaruda Nyaris Tabrakan, Ini Penjelasan Kepala Otoritas Bandara
Dia juga mengibaratkan dengan cara suatu organisasi dalam memilih pemimpin atau merekrut seseorang, tidak berdasarkan pilihan ganda.
Dia menambahkan pada penyelenggaraan UN yang berlangsung selama ini, topiknya berdasarkan mata pelajaran sehingga materi semua silabus itu harus masuk ke dalam UN.
“Maka cara tercepat untuk mendapatkan angka tinggi di UN adalah dengan menghafal. Ini bukan perdebatan, ini kenyataan yang terjadi di lapangan,” katanya.
Hal tersebut, kata dia, juga menyebabkan stres pada anak, karena penilaian ke tahap berikutnya bergantung pada nilai UN. Padahal itu bukan tujuan dari UN.
Dia menjelaskan amanat dari UU Sistem Pendidikan Nasional adalah penilaian murid hanya dilakukan oleh seorang guru. Hal itu dikarenakan guru yang paling mengenal anak.
Mendikbud juga menegaskan bahwa UN tidak dihapus, tetapi diganti formatnya dan dikembalikan pada esensinya. Formatnya diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
“Kenapa minimum, karena tidak cukup untuk mengukur seluruh data siswa tapi cukup untuk mengetahui sekolah ini berada pada level mana. Apakah perlu ditolong atau tidak,” katanya.
Baca Juga:Sempat Panik, Insiden Dua Pesawat Garuda Saling Berhadapan di Bandara SoettaPPATK Identifikasi Aliran Dana Hasil Penyelundupan Ekspor Benur Lobster Tembus Rp 900 Miliar
Menurut Nadiem Makarim apa yang diujikan dalam asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yakni kemampuan literasi dan numerasi.
Untuk numerasi misalnya yang diukur bukan kemampuan menghitung, tapi kemampuan menggunakan konsep matematika yang tidak terlalu rumit digunakan kepada suatu masalah yang nyata.
Sedangkan penilaian literasi bukan kemampuan membaca, tapi kemampuan memahami isi konten dari suatu bacaan dan menganalisa apa itu.
Sebanyak empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi, perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.