Selama ini, penyidik TPPU memang cuma enam. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Dirjen Pajak, BNN, dan Dirjen Bea Cukai. (rmco)
Selama ini, penyidik TPPU memang cuma enam. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Dirjen Pajak, BNN, dan Dirjen Bea Cukai. (rmco)