JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan sepanjang 2019. Satu yang mengejutkan adalah jejak transaksi sejumlah kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino luar negeri.
Waw, siapa ya kepala daerah yang nekat menyimpan uang di rumah judi itu?
Temuan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam acara Refleksi Akhir Tahun, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).
Baca Juga:Rendahnya Minat Pria di Australia untuk Jadi GuruDirut Krakatau Steel: Industri Baja Lokal Bakal Mati
Di hadapan wartawan, Kiagus memaparkan berbagai transaksi mencurigakan hasil analisis yang dilakukan PPATK. Dia berkesimpulan, sebagian transaksi itu mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang diungkap adalah berkaitan dengan penyelundupan benih lobster.
PPATK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bareskrim Polri tengah mengungkap kasus ini. Menurut dia, ada aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan. Angkanya mencapai sekitar Rp 300-900 miliar.
Selain itu, ada juga transaksi mencurigakan di proyek pembangunan infrastruktur yang mengalir ke rekening pejabat. Yang mengejutkan, PPATK menemukan jejak-jejak transaksi keuangan di rumah judi di luar negeri.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Kiagus.
Menurut Kiagus, penempatan dana di luar negeri ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Namun, Kiagus belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.
PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. Salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri ini ialah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan KPK.
Baca Juga:Beredar Pesan WA Soal Pencegahan Ular Kobra, Ini Klarifikasi Sioux IndonesiaSoal Penghapusan Ujian Nasional, Ini Penjelasan Lengkap Nadiem
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut, ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan. Para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan.