Menurut Saleh, Rohadi selama ini hanya menjadi korban kendati melakukan kesalahan, pasalnya dia memikul beban pidana yang dilakukan oleh atasannya.
“kalau hakim tidak menjadikan Rohadi sebagai otak dari pelaku pidana, maka Majelis Hakim akan terbebani untuk mencari otak lainnya, karena sebuah tindak pidana yang melibatkan banyak orang mesti ada otak pelakunya. Mereka berniat menyelamatkan hakim-hakim penerima suap itu sehingga membebani otak kepada Rohadi,” nilainya. (rmol)