Sidang perkara Saipul Jamil pun digelar. Sidang pertama sekitar pertengahan minggu ketiga bulan April 2016. Hiruk pikuk jalannya persidangan, antara terdakwa, dibantu pengacaranya, yang mengaku tidak bersalah, selalu berlawanan tentunya dengan korban yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum yang pastinya akan menuding korban dengan serangkaian tudingan kesalahan.
Hiruk pikuk ini sudah pasti menjadi perhatian media. Saipul Jamil adalah selebriti. Bukan masyarakat biasa, yang jika berperkara, jarang diliput oleh media. Terkecuali masalahnya memang menyedot perhatian masyarakat. “Antara penyidikan dan fakta banyak yang berbeda. Saya yakin ini akan meringankan pihak kami (Saipul Jamil),” kata kakak kandung Saipul, H. Soleh, didampingi kuasa hukum Saipul, Asikin Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 21 April 2016. Ifa Sudewi, SH. Menurut dia, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian. Makanya, kata dia, keterangan saksi, dan laporan korbannya akan menjadi sesuatu yang menarik. Dari rangkaian itu semua, H. Soleh sesumbar, kalau pihaknya akan memenangkan perkara ini.
Nah, setelah beberapa kali sidang, Berthanatalia datang lagi ke ruangan saya. Katanya sih mau konsultasi. “Dik Rohadi, bagaimana kalau ada putusan sela di persidangan berikutnya. Sebab, Bunda mau eksepsi,” pinta Bertha. “Kalau mau seperti itu, bunda sebaiknya menghadap saja langsung ke Hakim Ketua, Ibu Ifa Sudewi,” jawab saya.
Baca Juga:Rohadi Minta Keadilan dari Balik Jeruji BesiKomisi VIII: Majalengka Lebih Ideal Jadi Embarkasi Haji
Dia rupanya menyetujui usulan saya. Sebab, selang satu atau dua hari, Karel Tuppu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat suami Berthanatalia menelepon Ifa Sudewi, minta agar istrinya itu diberi waktu untuk menghadap.
Permintaan Karel Tuppu di oke kan oleh Hakim Ifa Sudewi. Bertha Natalia pun menghadap. Dia mengutarakan kekhawatirannya tentang perkara Saipul Jamil ini. Sebab, korban perbuatan asusila oleh pelaku (terdakwa saat itu) Saipul Jamil adalah remaja yang masih dalam kategori di bawah umur. Sementara UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan asusila dengan korban anak di bawah umur diancam dengan hukuman yang tinggi, maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai pengacara, Bertha tentu berharap kliennya mendapat vonis seringan-ringannya dari Majelis Hakim. Namun, permintaan Bertha tidak dikabulkan oleh Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim. Yang saya dengar, untuk permintaan Putusan Sela, Ifa Sudewi tidak bisa membantu. Hakim Ifa hanya bisa membantu di Putusan Akhir. Artinya, di sini tidak ada putusan sela dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti. Namun, Hakim Ifa juga berpesan kepada Berthanatalia, tolong perkuat bukti-buktinya. Akhirnya, Bertha berkonslutasi kepada saya. Saya bilang, kalau memang demikian permintaan dari Ibu Ifa, ya Bunda tinggal buktikan (atau mencari alat bukti) saja bahwa korban sudah tergolong dewasa. Bukan anak di bawah umur. Cari alat buktinya. Misalnya dengan menghadirkan akte kelahiran dan lain-lannya.