“Misalnya lokasi-lokasi mana yang rusuh, jalan alternatif sampai angkutan umum yang bisa digunakan. Menurut kami, ini semua berkaitan kepentingan dan keselamatan publik.”
Di balik penahanannya selama 28 hari, ada luka yang membekas dalam ingatan Yuli.
Ia mengaku sempat diperiksa tanpa busana saat berada di tahanan CIC.
Baca Juga:Mu’min MantuKapolda Sumut: Hakim PN Medan Murni Dibunuh
“Itu yang membuat saya depresi selama satu minggu, saya seperti kehilangan memori.”
“Seminggu pertama saya di sana saya enggak bisa mengingat. Jadi saya susah banget untuk mengingat, gara-gara waktu itu saya benar-benar sangat emosi.”
“Saya harus bugil, nungging,” ceritanya kepada ABC.
Harga diri Yuli tercabik lantaran ia merasa dirinya bukan seorang kriminal.
“Itu adalah pengalaman pertama saya, jadi ada perasaan tidak terima.”
“Jangankan begitu, mandi kelihatan orang saja saya enggak bisa. Memang enggak bisa seperti itu, keluarga saya aja enggak pernah melihat saya tanpa busana, jadi saya merasa ada sesuatu yang diambil dari saya.”
“Itu yang membuat saya syok, antara marah, sedih, enggak terima. Jadi sempat depresi seminggu dan enggak ingat ngapain aja waktu itu.”
Meski sang majikan menginginkannya kembali ke Hong Kong, namun ia masih ragu untuk kembali menjadi pekerja migran.
Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan perwakilan Indonesia di Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli.
Baca Juga:Beredar Naskah Ujian Akhir Semester untuk Madrasah Aliyah Tentang KhilafahPembusukan Beras, Pengamat: Sudah Pelanggaran Berat, Kejahatan Ekonomi Negara
“Yang bersangkutan didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong yaitu melebihi ijin tinggal atau overstay.”
“Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana dimana pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal 2 tahun,” kata Judha dalam keterangan yang disampaikannya kepada ABC.
Terkait kecurigaan Yuli atas motif penahanan dirinya dan kecaman sejumlah organisasi, Judha mengatakan Pemerintah Indonesia tak bisa berspekulasi tentang kaitan proses hukum yang dihadapi Yuli dengan tulisan-tulisan yang dipublikasikannya, mengenai demonstrasi di Hong Kong.
“Karena sesuai fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran keimigrasian.”
“Pihak KJRI (Konsulat Jenderal RI) Hong Kong senantiasa menghimbau masyarakat WNI di Hong Kong untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum setempat,” terang Judha.