GARUT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan menjemput paksa Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, inisial ES tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk menjalani pemeriksaan hukum karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Jika tak datang, kami akan jemput paksa, kalau dia kabur, maka masuk daftar pencarian orang,” kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Kejari Garut telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ADD sebesar Rp414 juta dari berbagai sumber anggaran program desa di antaranya pembangunan fisik.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Terjang Pulau Rote, BNPB: Satu Anak Perempuan Usia 10 Tahun TerlukaSkandal Harley Davidson dan Brompton, Erick Thohir Ancam Copot Direksi Garuda
Kejari Garut, kata dia, belum melakukan penahanan tersangka, dan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta lain berdasarkan keterangan dari tersangka.
Namun tiga kali pemanggilan oleh penyidik, kata Deny, tersangka tidak memenuhinya, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
“Kami panggil, tapi dia tidak datang, tidak ada alasannya juga,” katanya.
Ia mengingatkan, tersangka ES dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan hukum terkait tindak pidana korupsi ADD di Desa Karyajaya.
Penyidik Kejari Garut, kata dia, telah memberikan kesempatan beberapa kali, bahkan tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya itu.
“Memang belum kami tahan meski sudah ditetapkan tersangka, masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum menahan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, Kejari Garut telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Perumahan dan Pemukiman, bahkan meminta keterangan dari kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Garut.
Baca Juga:Nama Dirut Garuda Diduga Tercantum Dalam Manifes Pesawat Pembawa Onderdil Ilegal HarleyLedakan di Monas, Pengamat Intelijen: Bentuk Tim Pencari Fakta TNI dan Polri Berikan Laporan ke Publik Agar Tidak Resah
Tersangka ES, kata dia, dilaporkan masyarakat telah menggelapkan uang program desa dari berbagai sumber anggaran desa dengan total anggaran sebesar Rp414 juta.
“Tersangka sempat mengembalikan uang Rp160 juta, namun bukan berasal dari dana pribadi tapi dari dana desa tahun 2018,” katanya. (Antara)