Lebih lanjut, Sutio menjelaskan, Jamaluddin pada Jumat pagi lalu memang masuk PN Medan sebentar. Lalu, dia keluar. Tetapi, tidak diketahui ke mana perginya. ’’Saya tidak ketemu dengan beliau. Yang ketemu ada tadi teman, mungkin sebelum jam 8 (pagi) lah dia tadi pergi,’’ katanya.
Di Surabaya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, Jamaluddin selama ini tidak memiliki catatan buruk sebagai hakim. Dia juga enggan menyimpulkan apakah tewasnya Jamaluddin berkaitan dengan perkara yang ditanganinya. Abdullah juga menyoroti tidak adanya perlindungan terhadap hakim.
Dia mengungkapkan, sesuai pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, negara wajib memberikan jaminan keamanan kepada hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca Juga:Duduk di Kursi Roda Sakit Stroke dan Gangguan Mata, Begini Nasib Guru HonorerKawanan Curas Sikat Uang Dalam Brankas Rp466,7 Juta
’’Di undang-undang ada, tapi dalam praktik tidak ada. Standar pengamanan hakim tidak pernah ada sehingga dalam bertugas hakim hanya berharap lindungan dari Yang Mahakuasa saja,’’ ucapnya. (JP)