“Izin Majelis membantu mengingatkan saksi di BAP saksi 35 disini saya jelaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan Elvianto alias Yanto selaku kakak kandung Mirawati untuk mengurus permasalahan perusahaan yang digugat terkait wan prestasi namun dapat saya sampaikan bahwa memang saya pernah menyampaikan permintaan saya kepada Elvianto jika nanti ada teman saya yang akan meminta tolong di pengadilan BANI maka saya berharap Elvianto bersedia untuk membantu mengurusnya, betul demikian?,” jelas Jaksa.
“Iya,” singkat Nyoman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:Kado dari Joan Thomas, Persija Kalahkan Persipura7 Laga Tak Terkalahkan, Persib Akui Keunggulan Bali United
Uang fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor. (rmol)