MAKASSAR – Motif di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Sampara (40) yang ditemukan dengan kepala putus dilatarbelakangi persoalan lahan dengan pelaku H (50) yang kini telah ditetapkan tersangka.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, terkait penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, memang dilatarbelakangi persoalan lahan.
“Untuk motif memang ada sengketa lahan dan kita akan kembangkan apakah ada motif lain di balik kasus ini,” kata Tambunan kepada wartawan saat merilis kasus ini.
Baca Juga:Zlatan Ibrahimovic Tinggalkan LA GalaxyBawaslu Jabar: Indramayu Rawan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020
Lahan yang dipermasalahkan antara korban dan pelaku kata Tambunan adalah seluas kurang lebih 1 hektre. Korban kata Tambunan adalah keponakan dari istri pelaku.
“Korban keponakan dari istri pelaku tapi antara mereka tidak ada hubungan keluarga sama sekali. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Tambunan.
Saat ini, aparat kepolisian akan melakukan serangkaian investigasi terkait bukti-bukti yang ditemukan. Kemudian, memeriksa kejiwaan terduga pelaku.
“Kami juga memberikan imbauan kepada warga nantinya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum atau balas dendam dan terakhir kepada masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut baik memiliki foto maupun video untuk tidak di-posting ke media sosial,” urai Tambunan.(*)