BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk dua kades yang terbukti korupsi dana desa. Keduanya adalah SA, kades Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk dan HAR dari Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.
Keduanya terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa untuk pembangunan masing-masing proyek di desanya. Seperti pembangunan infrastruktur desa dengan laporan palsu. Uang yang dikorupsi adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Para kepala desa itu diperiksa berdasarkan hasil temuan kantor Inspektorat Bojonegoro
Baca Juga:Ombudsman Paparkan Hasil Investigasi Pemadaman Massal PLN, Lampu Tiba-tiba MatiDPR Geram: Kami Tidak Usah Rapat Lagi Dengan BPJS Dan Kementerian Kesehatan, Tidak Ada Gunanya
“Diketahui dana yang diselewengkan merupakan ADD dan DD tahun 2018,” ujar AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu barang bukti dari kedua tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, berupa uang tunai Rp 500 juta lebih dan Rp 600 juta lebih.
Barang bukti lainnya berupa berkas LPJ palsu dan juga sebuah mobil yang dibeli dari hasil korupsi tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (pojokpitu/jpnn)