“Pasal 69D UU KPK yang mengatur sebelum dibentuk Dewan Pengawas maka KPK menggunakan UU lama,” jelasnya.
Tetapi, kata Febri, ada kontradiksi antara pasal itu dengan Pasal 70C. Pasal itu menyatakan, ketika UU hasil revisi ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU itu.
Nah, Dewan Pengawas baru dibentuk dan dilantik pada Desember mendatang, bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK baru yang dinakhodai Firli Bahuri.
Baca Juga:Radikal LaVaniLaki-laki Usia 10 Tahun Temani Kakak Perempuannya Layani Pria di Kamar Hotel
Sampai Desember, KPK ompong. Karena tak membuka penyidikan baru, KPK kini lebih sering melakukan pencegahan. Salah satu yang diurusin komisi itu adalah soal kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh eks pejabat Pemkot Prabumulih, Sumatera Selatan.
Ini disampaikan KPK kepada Pemkot Prabumulih dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 4-6 November 2019 di wilayah itu. Menurut Febri, ada enam kendaraan dinas dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih, yang hingga saat ini belum dikembalikan.
Kendaraan terdiri dari empat mobil, dan dua sepeda motor. Rinciannya, Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp 1,6 miliar, Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 Rp 124 juta, Kijang KF 80 Tahun 1997 Rp 87 juta, Nissan Terano Tahun 2003 Rp 225 juta, motor Yamaha Tahun 2003, dan Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 12,4 juta.
Selain mobil dinas, KPK mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat. Dilaporkan, sebanyak 34 aset sedang dalam proses sertifikasi, sehingga menyisakan 86 aset tanah lainnya yang belum disertifikasi.
KPK juga mendorong Pemkot Prabumulih untuk menggali potensi pajak dan penerapan sistem host to host antara perizinan dan pendapatan, yang membantu pemda untuk mendata perusahaan agar dapat pemasukan.
Kerjaan KPK yang ngurusin kendaraan dinas, tanah, pajak online, dan perizinan itu dianggap masyarakat sebagai penurunan kelas.
“Ya ampun, KPK yang tadinya ngurusin koruptor kelas paus jadi ngurusin yang beginian dah. Motor, pajak, PBB, tanah. Duh, turun kelas nih KPK,” cuit @Als Nugrahaa di media sosial Twitter.