JAKARTA-Setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku 17 Oktober lalu, KPK kurang greget lagi. OTT tak ada lagi. Usut kasus besar tak nampak lagil. Yang terjadi, KPK justru menurunkan “kelasnya”. Bukannya tangkap “kakap” malah ngurusin mobil dinas Kabupaten.
KPK sekarang, hanya meneruskan proses hukum penyidikan-penyidikan yang sudah dilakukan sebelum UU No 19 Tahun 2019 berlaku. Baik penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap sejumlah tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pemanggilan saksi-saksi.
“Belum ada penyidikan baru. Belum ada tersangka baru,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Baca Juga:Radikal LaVaniLaki-laki Usia 10 Tahun Temani Kakak Perempuannya Layani Pria di Kamar Hotel
Terakhir, komisioner KPK meneken sprindik alias surat perintah penyidikan pada 16 Oktober, sehari sebelum UU hasil revisi berlaku.
Saat itu, KPK seperti kalap. Mereka melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam tiga hari. Yang diringkus, Bupati Indramayu Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere, dan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Kemudian, Agus Rahardjo cs juga menetapkan enam tersangka dalam dua kasus berbeda. Satu orang adalah Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019, yang menjerat Anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso dan tangan kanannya, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Sementara lima lagi adalah mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam kasus suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.
KPK ragu-ragu untuk membuka penyidikan baru lantaran ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan di UU hasil revisi.
“KPK tentu saja harus hati-hati dalam memproses perkara korupsi. KPK terus mengidentifikasi dan analisis secara internal risiko-risiko hukum tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Warga Jabar, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 November 2019Pegang Tiang Listrik Saat Hujan, Kartini Tewas Kesetrum
Perubahan terbesar adalah soal ke ha diran Dewan Pengawas yang dicantumkan dalam UU No 19 Tahun 2019 itu.
Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sebenarnya, dalam pasal 69 D disebutkan, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU diubah.