LABUHAN BATU-Polres Labuhan Batu berhasil meringkus dua dari enam pelaku pembunuhan terhadap dua wartawan di Dusun VI Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Jasad korban ditemukan di dalam parit, pada Rabu (30/10) dan Kamis (31/10) lalu.
Kedua wartawan yang tewas mengenaskan adalah Maraden Sianipar (55) warga jalan Gajah Mada, Rantauprapat dan Martua P Siregar alias Sanjai (42) warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu. Kondisi kedua korban saat ditemukan penuh dengan luka bekas bacokan, tusukan dan hantaman benda keras.
“Kedua tersangka pembunuh Maraden Sianipar dan Martua Siregar alias Sanjai berinisial VS (49) dan SH (50). Keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhan Batu, AKP Jama Kita Purba, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga:Tragis, Janda Cantik Memasukkan Bayinya ke Mesin Cuci4 Dubes, Dalam Sehari Temui Prabowo Sejak Jadi Menhan: Rusia hingga Tiongkok
Jama Kita Purba mengatakan, ada empat orang lagi rekan kedua tersangka yang masih dalam pengejaran. Mereka yang diburon itu berinisial JS, S alias PR, M dan P. Polisi menduga para pelaku dengan keluarga sudah terlibat perselisihan, sehingga menaruh dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap kedua orang wartawan tersebut.
“Tersangka VS dan SH masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut. Motifnya akan terungkap dalam pemeriksaan. Kedua tersangka ini pun mempunyai peranan masing-masing saat menghabisi kedua orang korban,” katanya.
Menurutnya, VS mempunyai peranan memukul kedua korban menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter. VS juga menyeret kedua korban setelah tidak berdaya ke dalam sebuah parit bekoan. SH juga turut menghantamkan balok secara berulangkali ke tubuh korban dan turut memasukkan kedua wartawan itu ke parit.
“Kedua pelaku pembunuhan ini kita jerat dengan Pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman terberat dari pelanggaran pasal itu adalah hukuman mati, seumur hidup maupun hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)